NEWS  

Pemkab Maros Harus Siapkan Rp527 Miliar untuk Gaji Pegawai

​MATAMAROS.COM – Pemkab Maros memastikan alokasi anggaran gaji dan honorarium bagi seluruh aparatur daerah tetap terjamin pada 2027.

Melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027, dana sebesar Rp527,2 miliar disiapkan untuk menyokong kebutuhan gaji PNS, PPPK, hingga PPPK Paruh Waktu.

​Bupati Maros, Chaidir Syam, menjelaskan bahwa alokasi tersebut diperuntukkan bagi total 11.159 pegawai. Porsi terbesar dialokasikan untuk 5.038 ASN senilai Rp387,7 miliar, disusul 1.523 PPPK sebesar Rp87,2 miliar, serta 4.598 PPPK Paruh Waktu sebesar Rp52,2 miliar.

​”Selain gaji pokok, kami juga mengalokasikan Rp54,5 miliar untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Ini adalah komitmen belanja wajib pemda untuk memastikan kinerja pelayanan publik tetap optimal,” ujar Chaidir, Kamis, 24 September 2026.

​​Meski porsi belanja pegawai terhitung besar, Chaidir menegaskan bahwa sektor pelayanan dasar dan pembangunan infrastruktur tidak terabaikan. Pemkab Maros tetap memprioritaskan sektor infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan pada 2027.

​Untuk infrastruktur, khususnya perbaikan jalan, jembatan, dan jaringan irigasi, alokasi dana ditargetkan menembus angka Rp100 miliar. Namun, angka ini masih terus dimatangkan.

​”Saat ini dokumennya masih dalam bentuk KUA-PPAS dan akan dibahas lebih detail bersama DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” jelasnya.

​Di sektor kesehatan, Pemkab Maros mengalokasikan anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp25 miliar. Dana ini disiapakan untuk menjamin jaminan kesehatan gratis bagi hampir 60 ribu warga Maros.

​Secara keseluruhan, proyeksi pendapatan daerah Maros pada 2027 dipatok sebesar Rp1,417 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp1,517 triliun. Untuk menutup defisit anggaran sebesar Rp100 miliar tersebut, Pemkab Maros menyiapkan skema penerimaan pembiayaan utang daerah.

​”Melalui penerimaan pembiayaan utang daerah ini, pembiayaan netto menjadi sebesar Rp100 miliar, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan (Silpa) tercatat nihil,” papar Chaidir.

​Selain pembahasan struktur anggaran, Chaidir juga menyinggung penataan penyertaan modal daerah ke PDAM. Mengikuti arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyesuaian Payung Hukum perlu dilakukan melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda).

​Ia meluruskan bahwa total akumulasi penyertaan modal ke PDAM sejak tahun 2011 telah mendekati Rp60 miliar, dan bukan disetor sekaligus dalam satu tahun anggaran.

​”Saat ini Pemda telah menyerahkan rancangan perubahan Perda penyertaan modal tersebut kepada DPRD untuk dibahas bersama,” pungkasnya. (ast)