NEWS  

Modal PDAM Maros Mau Naik Rp150 Miliar, DPRD Beri Catatan Kritis

Anggota DPRD Maros, M Agung Wisnu Malik. (FOTO: IST)

​MATAMAROS.COM – Rencana Pemkab Maros menaikkan plafon penyertaan modal Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Bantimurung dari Rp60 miliar menjadi Rp100 hingga Rp150 miliar menuai catatan kritis dari DPRD Maros.

Fraksi-fraksi di legislatif menegaskan agar suntikan dana publik tersebut tidak sekadar menambah aset perusahaan, tetapi berdampak nyata pada perbaikan layanan air bersih masyarakat.

​Rencana kenaikan modal melalui perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 ini dibahas dalam rapat paripurna DPRD Maros yang dipimpin Ketua DPRD, Muh Gemilang Pagessa, Selasa 29 September 2026.

​Juru Bicara Fraksi PKB, Muh Yusuf, menegaskan setiap penambahan modal harus didasarkan pada analisis investasi dan rencana bisnis yang terukur. Pihaknya juga meminta laporan berkala terkait penggunaan anggaran serta menyoroti pentingnya tata kelola BUMD yang profesional.

​“Proses pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi harus mengedepankan kompetensi, profesionalisme, dan transparansi. Target kinerjanya pun harus bisa dievaluasi,” ujar Yusuf.

​Kritik senada disampaikan Ketua Fraksi PKS-Hanura, Rahmat Hidayat. Ia mengingatkan bahwa dana penyertaan modal adalah uang publik yang wajib menghasilkan return on services bagi warga, bukan sekadar penumpukan aset.

Rahmat menyoroti fakta bahwa pelayanan PDAM baru menjangkau 9 dari 14 kecamatan di Maros. Parahnya lagi, masalah krisis air baku kerap terulang, seperti menyusutnya debit air Lekopancing saat musim kemarau.

​“Jangan sampai Perda diubah dan modal ditambah, tetapi masyarakat di wilayah rawan air tetap kesulitan setiap musim kemarau. Penambahan struktur seperti Komite Audit dan Sekretaris Dewas juga harus benar-benar efisien dan sesuai kebutuhan,” tegas Rahmat.

​Sementara itu, Fraksi Nasdem melalui M Agung Wisnu Malik menyatakan dukungannya terhadap revisi Perda ini. Menurutnya, aturan baru dapat memperkuat tata kelola perusahaan melalui optimalisasi Satuan Pengawas Intern (SPI) untuk menjamin transparansi keuangan dan operasional Perumda. (ast)