MATAMAROS.COM – Terlibat kasus peredaran narkoba, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Camba, Kabupaten Maros, kini berada di ujung tanduk. ASN tersebut terancam sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan dari statusnya sebagai pegawai negeri.
Pemerintah Kabupaten Maros bergerak cepat merespons pengungkapan kasus oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan tersebut dengan membentuk tim kode etik.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB, menegaskan bahwa sanksi terberat telah menanti jika ASN tersebut terbukti bersalah.
“Hukuman disiplin berat itu ada tiga; pembebasan jabatan, penurunan jabatan, hingga pemberhentian sebagai ASN,” kata Sri, Selasa, 29 September 2026.
Tim kode etik yang dibentuk dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Maros serta melibatkan unsur kepegawaian dan pengawasan. Tim ini bertugas melakukan konfirmasi dan pemeriksaan mendalam terhadap oknum ASN yang bersangkutan.
Hasil dari sidang kode etik tersebut nantinya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai dasar pengambilan keputusan pemecatan atau sanksi lainnya.
“Insyaallah tim kode etik bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah BNNP Sulsel membongkar jaringan peredaran narkoba di Kecamatan Camba dan menyita barang bukti berupa 20 gram sabu.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah, mengungkapkan bahwa barang bukti sebesar 20 gram mengindikasikan adanya aktivitas peredaran aktif di wilayah yang jauh dari pusat kota tersebut.
“Ini bukti bahwa di Camba memang ada pengedar dan narkoba sudah menjangkau wilayah pelosok, tidak hanya pusat Kota Maros,” ujar Ardiansyah saat sosialisasi P4GN.
Dari penangkapan di Camba, BNNP Sulsel melakukan pengembangan jaringan hingga ke Kota Makassar dan berhasil mengamankan pelaku lainnya.
Ardiansyah menegaskan pihaknya tidak akan tebang pilih. Bagi pengguna akan diproses sesuai aturan termasuk rehabilitasi jika memenuhi syarat, sedangkan pelaku yang terbukti mengedarkan—termasuk oknum ASN—akan diseret ke proses hukum pidana.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus baru peredaran narkoba, seperti pencampuran zat terlarang ke dalam cairan rokok elektrik. (ast)







