MATAMAROS.COM — Kasus penganiayaan maut yang menewaskan seorang mahasiswa berinisial MAM (24) menggemparkan publik. Sebanyak 18 remaja asal Kabupaten Maros yang mayoritas masih berstatus pelajar di bawah umur kini diamankan pihak kepolisian.
Tragedi berdarah itu terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 19, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Minggu 4 Oktober 2026. Maraknya keterlibatan anak di bawah umur dalam tindak kekerasan ini memantik keprihatinan.
Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa, menegaskan, penanganan kekerasan di kalangan remaja tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja. Sinergi antara keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar menjadi kunci utama.
”Teknologi yang semakin maju harus diimbangi dengan kemampuan menyaring apa yang dilihat di media sosial. Tugas kita bersama untuk membina anak-anak agar tidak terjerumus ke pergaulan berbahaya,” ujar Gemilang, Kamis, 8 Oktober 2026.
Gemilang mendesak pihak sekolah untuk mengambil langkah nyata, mulai dari memperbanyak kegiatan positif hingga menerapkan sanksi yang membikin jera.
”Sekolah harus tegas kepada siswa yang terlibat agar jadi pelajaran bagi yang lain,” tegasnya.
Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi gerak-gerik anak, baik di dalam maupun di luar rumah.
Muetazim menyarankan orang tua untuk lebih aktif membuka ruang dialog dengan anak agar mengetahui dengan siapa mereka bergaul dan apa saja kegiatan mereka setelah jam sekolah.
Pemkab Maros sendiri telah menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk menyebarkan imbauan ke seluruh sekolah agar para guru gencar mengingatkan siswa langsung pulang ke rumah seusai jam pelajaran.
Mengenai proses hukum para pelaku yang tertangkap, Pemkab Maros masih memantau perkembangan karena penanganannya harus berpedoman pada aturan perlindungan anak. Meski belum berencana menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah-sekolah, Pemkab berjanji akan memperketat pengawasan agar insiden serupa tak terulang kembali. (ast)







