NEWS  

Tak Boleh Ada “Anak Emas”, Pemkab Maros Bentuk Komisi Irigasi

​MATAMAROS.COM — Pembangunan fasilitas irigasi di Kabupaten Maros dipastikan tidak akan lagi “jalan di tempat” atau terfokus di wilayah itu-itu saja. Pemkab Maros mengaktifkan Komisi Irigasi.

​Wadah ini dibentuk khusus untuk memetakan dan menentukan prioritas perbaikan saluran irigasi berdasarkan kebutuhan riil para petani di lapangan.

​Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, menegaskan, penentuan prioritas pembangunan akan diputus melalui sidang resmi komisi yang melibatkan perwakilan kelompok tani dari 14 kecamatan.

​“Jangan sampai ada yang mengeluh, kenapa Cenrana terus yang dibangun, sementara Tompobulu ditinggalkan? Di sidang Komisi Irigasi inilah kita tentukan mana yang paling mendesak,” ujar Muetazim usai Rapat Koordinasi di Ruang Rapat Bupati Maros, Selasa 20 Oktober 2026. .

​​Nakhoda Komisi Irigasi ini dipercayakan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Maros, Sulaeman Samad, bukan Dinas PU atau Dinas Pertanian.

​Muetazim menjelaskan, langkah ini diambil agar perencanaan berjalan seimbang dan lintas sektor.

​“Kalau Dinas PU yang pegang, fokusnya nanti hanya teknis dan bangun fisik. Kalau Dinas Pertanian, jangan-jangan cuma urus benih. Nah, Kepala Bapperida ini bisa mengomandoi keduanya,” seloroh mantan Kepala Dinas PUTRPP Maros tersebut.

​Komisi ini menggandeng berbagai unsur, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, hingga Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dan Gabungan P3A.

​​Selain infrastruktur, Komisi Irigasi bertugas merumuskan kebijakan tata tanam petani (MT1, MT2, dan MT3). Langkah ini krusial untuk menyikapi perubahan cuaca yang kerap tak menentu dan mengancam pasokan air.

​“Jadwal tanam harus cermat. Jangan sampai pas mau masuk MT1, tiba-tiba datang banjir. Wilayah pegunungan, dataran rendah, dan pesisir punya penanganan berbeda,” tambah Muetazim.

​Ketua Komisi Irigasi Maros, Sulaeman Samad, menyebutkan bahwa sidang komisi akan digelar minimal dua kali setahun, yaitu menjelang musim hujan dan musim kemarau.

​Berdasarkan Permen PUPR No. 14/2015, Maros memiliki 78 Daerah Irigasi (DI). Dari jumlah tersebut ​74 DI menjadi kewenangan Pemkab Maros, ​2 DI menjadi kewenangan Pusat (DI Bantimurung dan DI Lekopancing), ​2 DI menjadi kewenangan Provinsi (DI Laiya dan DI Camba Jawayya).

​“Komisi ini akan menyelaraskan rekomendasi sesuai kewenangan masing-masing, agar penanganan air untuk mendukung ketahanan pangan Maros berjalan optimal,” kunci Sulaeman. (ast)