NEWS  

Urai Kemacetan, Pemkab Maros Terapkan Skema Ganjil Genap

Antrean truk pada salah satu SPBU di Maros, Rabu, 21 Oktober 2026. (FOTO: ASTY UTAMI/MATAMAROS)

MATAMAROS.COM — Antrean truk pengisi solar bersubsidi yang meluas hingga ke badan jalan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros. Untuk mengurai kemacetan, Bupati Maros, Chaidir Syam, menyiapkan kebijakan pengaturan pengisian solar menggunakan sistem ganjil genap dan pembatasan waktu pelayanan di SPBU.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Maros tertanggal 20 Oktober 2026. Dalam aturan itu, pengisian solar bagi truk yang menjadi sasaran pengaturan dibatasi mulai pukul 20.00 hingga 05.00 Wita.

Selain pembatasan waktu, jadwal pengisian juga disesuaikan dengan angka terakhir nomor polisi kendaraan. Truk dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil hanya diperbolehkan mengisi pada tanggal ganjil. Sementara truk berakhiran angka genap dijadwalkan mengisi pada tanggal genap.

Chaidir mengatakan, pengaturan tersebut dilakukan untuk mengurangi antrean kendaraan yang mengganggu kelancaran lalu lintas. “Pengaturan ini ditujukan untuk mengurangi antrean truk yang meluas hingga ke badan jalan, menjaga kelancaran lalu lintas, serta memastikan penyaluran BBM bersubsidi sesuai peruntukannya,” katanya, Rabu, 21 Oktober 2026.

Mantan Ketua DPRD Maros itu juga meminta pengemudi truk tidak mengantre atau memarkir kendaraan di badan jalan, bahu jalan, maupun akses masuk SPBU apabila mengganggu arus lalu lintas.

Pengelola SPBU turut diminta menertibkan antrean kendaraan di dalam area SPBU sesuai kapasitas yang tersedia. “Pengelola SPBU diwajibkan mengatur antrean di dalam area SPBU sesuai kapasitas, memasang informasi jadwal pengisian, serta memeriksa dokumen yang dipersyaratkan bagi pengguna BBM bersubsidi,” jelasnya.

Meski demikian, kebijakan ganjil genap dan pembatasan waktu tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pelayanan masyarakat. Kendaraan yang dikecualikan di antaranya ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil pengangkut BBM, dan mobil kebersihan.

Chaidir mengatakan, penerapan aturan tersebut akan dikoordinasikan dengan Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, kepolisian, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya.

Pemkab Maros menargetkan kebijakan itu mulai berlaku pada Senin, 26 Oktober 2026. Sebelum diterapkan, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kepada pengemudi truk dan pengelola SPBU. (ast)