NEWS  

​Polres Maros Bongkar Industri Rumahan Tembakau Sintetis Beromzet Miliaran

​MATAMAROS.COM – Polres Maros membongkar praktik produksi rumahan cairan sintetis jenis pinaca yang berpotensi meraup omzet hingga miliaran rupiah. Penyingkapan ini menjadi salah satu capaian besar dari pengungkapan 12 kasus narkotika selama 20 hari gelaran Operasi Antik Lipu 2026.

​Kapolres Maros, AKBP Devi Sujana, menjelaskan, operasi tersebut dilakukan sejak 9 hingga 28 September 2026.

​“Dari total 17 tersangka yang diseret ke markas, tiga di antaranya merupakan Target Operasi (TO),” ungkap Devi saat menggelar konferensi pers di Aula Polres Maros, Minggu, 18 Oktober 2026.

​Berdasarkan hasil pemetaan dan asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, para tersangka memiliki peran berbeda. Satu orang ditengarai sebagai bandar, tujuh orang sebagai pengedar atau kurir, dan sembilan orang lainnya berstatus pengguna.

​Dari tangan para tersangka, aparat menyita barang bukti dalam jumlah signifikan. Di antaranya 112 saset sabu seberat total 81 gram, uang tunai Rp100 juta, serta 54 botol cairan sintetis jenis pinaca berkapasitas total 165 mililiter.

​Tiga tersangka utama yang diamankan berasal dari Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

​FJ alias BL (46) diamankan beserta 9 saset sabu seberat 8,09 gram, uang tunai Rp10,1 juta, dua unit timbangan digital, dan satu unit ponsel.

​FJ alias PD (36) ditangkap dengan barang bukti 1 saset sabu seberat 47,9 gram, uang tunai hasil penjualan Rp16 juta, tiga ponsel, serta satu unit sepeda motor. ​MA alias AS (33) diciduk bersama 9 saset sabu seberat 20,65 gram, timbangan digital, satu pak tabung mikro, dan sebuah ponsel.

​Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru).

​“Mereka kini terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga seumur hidup,” tegas Kapolres. (ast)