MATAMAROS.COM — Komisi III DPRD Kabupaten Maros turun tangan menyikapi polemik dugaan penolakan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr La Palaloi yang sempat viral di media sosial. Lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Bantimurung, Senin, 2 November 2026, terungkap bahwa akar masalah adalah miskomunikasi.
Rapat tersebut dipimpi Ketua Komisi III DPRD Maros, Haeriah Rahman dan dihadiri Direktur RSUD dr La Palaloi, dr Sri Syamsinar.
Dalam pemaparannya, manajemen rumah sakit menjelaskan bahwa kapasitas tempat tidur di IGD RSUD dr La Palaloi sebenarnya berjumlah 38 unit. Saat insiden terjadi, memang masih tersisa empat tempat tidur. Namun, unit-unit tersebut memiliki peruntukan khusus yang tak bisa dipakai sembarangan, yakni khusus untuk pasien anak serta cadangan kondisi kegawatdaruratan seperti korban kecelakaan.
Perselisihan bermula ketika seorang pasien datang dengan keluhan muntah dan membutuhkan perawatan inap. Karena kapasitas ruang rawat inap kebetulan sedang penuh, petugas awal menyarankan keluarga agar mencari fasilitas kesehatan terdekat untuk penanganan sementara. Situasi mendadak memanas ketika anggota keluarga lainnya datang menyusul dan terlibat dialog dengan petugas keamanan yang berjaga.
Haeriah menilai ada kekeliruan dalam cara satpam menyampaikan informasi kepada keluarga pasien. Petugas keamanan seharusnya tidak mengambil alih penjelasan mengenai persoalan medis. Itu kewenangan tenaga kesehatan.
“Jadi salah memang ini satpam karena cara menyampaikannya kurang tepat. Akhirnya keluarga pasien tambah emosi. Itu yang menjadi pemicu,” ungkap Haeriah.
Ia menambahkan, setiap informasi kepada pasien maupun keluarga harus disampaikan dengan bahasa yang santun dan jauh dari kesan mengusir.
Menanggapi insiden tersebut, Komisi III DPRD Maros memberikan sejumlah arahan tegas kepada manajemen rumah sakit. Rumah sakit diminta untuk segera menerapkan pelayanan prima secara menyeluruh. Seluruh jajaran, termasuk petugas keamanan, harus memahami pentingnya pelayanan yang humanis serta membiasakan diri menyapa pasien dengan senyuman.

Selain perbaikan sikap, manajemen juga diminta memastikan penanganan awal tetap diberikan meski kapasitas IGD sedang penuh. Petugas wajib menjelaskan kondisi yang ada secara persuasif serta sigap memberikan bantuan fisik awal, seperti penyediaan kursi roda jika diperlukan.
Di sisi lain, Haeriah turut mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama. Pasalnya, puskesmas di Kabupaten Maros saat ini sudah dilengkapi layanan rawat inap serta fasilitas observasi hingga delapan jam bagi pasien yang kondisinya masih memungkinkan ditangani di tingkat awal.
Terkait evaluasi secara keseluruhan, Komisi III menilai sejauh ini belum ada pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) yang dilakukan oleh pihak rumah sakit. Meski begitu, DPRD menyadari bahwa ekspektasi publik terhadap layanan kesehatan sangatlah tinggi.
“Namanya pelayanan, tingkat kepuasan masyarakat itu tidak ada batasnya. Masyarakat maunya cepat dilayani, sementara ada prosedur dan SOP yang harus dijalankan. Satu saja dari 10 ribu pasien merasa tidak dilayani dengan baik, itu bisa menjadi keluhan,” terang Haeriah.
Komisi III DPRD Maros berencana melakukan kunjungan langsung ke lapangan dalam waktu dekat. “Insyaallah kita akan turun. Ini menjadi perhatian kami agar ke depan pelayanan rumah sakit bisa lebih baik,” pungkasnya. (ast)






