NEWS  

Siap-siap Ganti Rugi! Pemkab Maros Mulai Cek Sertifikat Lahan Bypass Mamminasata

Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur. (FOTO: IST)

​MATAMAROS.COM — Pemkab Maros bergerak merealisasikan pembangunan Jalan Bypass Mamminasata Segmen 3 dan 4. Pemilik lahan di Kecamatan Turikale dan Kecamatan Tanralili yang terdampak proyek diminta segera menyiapkan dokumen kepemilikan tanah.​

Proses pengumpulan KTP dan sertifikat tanah kini tengah berlangsung sebelum diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tahap verifikasi awal.

​”Trasenya sudah ada dan sudah diketahui pemilik lahan. Sekarang pengumpulan KTP dan sertifikat untuk validasi data,” ujar Muetazim Mansyur, Wakil Bupati Maros, Minggu, 4 Oktober 2026.

​Proyek jalan sepanjang 9,8 kilometer ini diproyeksikan memakan row jalan hingga 30 meter, mencakup dua jalur utama, bahu jalan, serta median tengah.

​Meski begitu, besaran anggaran ganti rugi belum dirilis karena masih menunggu penyelesaian Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) dan appraisal independen.

​Jalur Bypass ini ditargetkan menjadi kunci penuntas kemacetan kronis di poros Makassar-Maros, sekaligus menghubungkan akses lanjutan ke Kecamatan Moncongloe pada segmen berikutnya. (ast)