NEWS  

Tidak Boleh di Lapangan, Begini Aturan Pelaksanaan Iduladha Bupati Maros

Bupati Maros, M Hatta Rahman menerbitkan surat edaran pelaksanaan Iduladha 1441 H. (FOTO: HUMAS PEMKAB MAROS)

MAROS, MM – Tidak ada salat Iduladha di lapangan terbuka tahun ini. Bupati Maros, M Hatta Rahman mengeluarkan surat edarannya.

Salat Id di tengah pandemi Covid-19 ini, kata Hatta, boleh tetap dilaksanakan. Asalkan di masjid. Itu pun dengan protokoler kesehatan yang ketat.

Dia merinci, pengurus masjid mesti menyediakan fasilitas kesehatan. Mulai dari tempat cuci tangan, cairan pencuci tangan, hingga alat pengukur suhu.

“Jemaah yang suhu badannya di atas 38 derajat celcius disuruh kembali (ke rumah),” ujar Hatta dalam surat yang diedarkan Rabu, 29 Juli 2020 itu.

Pengurus masjid juga diminta untuk mengatur jarak antarjemaah. Minimal 1,5 meter dan setiap jemaah membawa sajadah.

Hari pelaksanaan Iduladha jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020. (mal)