NEWS  

​ASN Maros Tipu Rekan Kerja Rp155 Juta, Jadi DPO Polda, Kini Terancam Dipecat

​MATAMAROS.COM – Raodah, seorang ASN Pemkab Kabupaten Maros, berada di ujung tanduk. Selain diduga menipu rekan kerjanya hingga Rp155 juta, penggelapan mobil, dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Sulsel, ia juga terancam dipecat akibat mangkir kerja sejak Juli 2025.

​Raodah memperdaya rekan kerjanya sendiri, Asmawaty Achmad, mengakibatkan korban menanggung kerugian cukup fantastis. Raodah menggunakan kartu kredit Asma untuk transaksi pembelian ponsel, laptop, hingga MacBook.

​”Awalnya saya percaya karena pembayaran sebelumnya lancar. Tapi belakangan bermasalah, sampai akhirnya saya harus menanggung sendiri tagihan kartu kredit sekitar Rp15 juta setiap bulan,” ungkap Asma.

​Asma menceritakan, dirinya sempat bertemu dengan Raodah di Sudiang pada momen Ramadan lalu. Saat itu, Raoda sempat mentransfer uang Rp10 juta. Namun, nominal tersebut jauh dari cukup untuk menutup total kerugian yang dialaminya.

​Kini, komunikasi terputus dan Raodah tidak lagi memberikan tanggapan.

​”Saya cuma mau uang saya kembali. Saya masih menunggu niat baiknya dan punya catatan lengkap,” tegas Asma.

​Status kepegawaian Raodah kini di ambang sanksi terberat. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros telah memproses langkah pemberhentian dirinya secara permanen.

​Kepala BKPSDM Maros, Sri Wahyuni AB, menjelaskan, Raodah tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan sejak Juli 2025. Mengacu pada aturan kepegawaian, gajinya pun resmi diblokir sejak Desember 2025.

​BKPSDM telah memanggil Raodah sebanyak dua kali untuk menjalani pemeriksaan internal. Namun, panggilan resmi tersebut selalu diabaikan.

​Sri juga mengaku pernah dipanggil ke Polda Sulsel untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus hukum yang menjerat Raodah. Keterangan yang diberikannya berfokus pada rekam jejak dan status kepegawaian yang bersangkutan. (ast)