MATAMAROS.COM — Meski hari ini bertepatan dengan tanggal merah, gaji 10.992 aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, tetap masuk ke rekening masing-masing, Minggu, 1 November 2026
Pemkab Maros memastikan pembayaran gaji tidak bergeser meski tanggal 1 bertepatan dengan hari libur. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan, pembayaran gaji PPPK paruh waktu kini telah disamakan dengan PNS.
“Sebelumnya, gaji pegawai berstatus PPPK Paruh Waktu terkadang baru dibayarkan setelah tanggal 10 setiap bulannya,”katanya.
Untuk pembayaran gaji tersebut, Pemkab Maros mengalokasikan anggaran sebesar Rp32.501.548.000 atau sekitar Rp32,5 miliar.
Anggaran itu diperuntukkan bagi 10.992 pegawai, terdiri atas 4.952 PNS, 1.520 PPPK, dan 4.520 PPPK paruh waktu.
Rinciannya, anggaran gaji PNS mencapai Rp23.674.148.711, PPPK sebesar Rp5.805.649.289, dan PPPK paruh waktu sebesar Rp3.021.750.000. (ast)







