MATAMAROS.COM — Pemkab Maros menyiapkan anggaran sekitar Rp5 miliar untuk menjalankan program Satu Desa Satu Hafiz yang menyasar 80 desa.
Pada tahap awal, program pembinaan penghafal Al-Qur’an ini akan diuji coba di 10 desa.
Program tersebut diluncurkan Bupati Maros, Chaidir Syam, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, Rabu, 28 Oktober 2026.
Chaidir mengatakan, Satu Desa Satu Hafiz merupakan salah satu janji politiknya bersama Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur.
Melalui program ini, pemerintah berharap setiap desa memiliki hafiz yang tidak hanya menghafal Al-Qur’an, tetapi juga berperan membina kegiatan keagamaan dan generasi muda di wilayahnya.
Mantan Ketua DPRD Maros itu menjelaskan, calon peserta program akan ditentukan oleh pemerintah desa dengan mengutamakan warga setempat. Sementara itu, guru tahfiz dapat direkrut dari lulusan pesantren, lembaga pendidikan tahfiz, maupun warga yang telah menyelesaikan pendidikan hafalan Al-Qur’an di luar daerah.
Pemkab Maros akan memberikan dukungan anggaran melalui APBD kepada pemerintah desa. Pelaksanaannya juga diharapkan melibatkan Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memantau perkembangan pembinaan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Maros, Idrus, mengatakan, setiap desa akan mendapatkan dukungan untuk membayar insentif guru tahfiz sebesar Rp2 juta per bulan.
Tempat pembelajaran tidak harus berupa bangunan khusus, tetapi dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia di desa. “Desa bertugas memfasilitasi pelaksanaannya. Tempatnya fleksibel, bisa di masjid, TPA, atau rumah guru tahfiz,” rincinya.
Untuk tahap awal, terdapat 10 desa yang ditetapkan sebagai lokasi percontohan atau pilot project. Masing-masing Baji Mangai dan Bonto Matene di Kecamatan Mandai; Moncongloe Lappara, Moncongloe Bulu, Moncongloe di Kecamatan Moncongloe; Pucak di Kecamatan Tompobulu, Toddopulia di Kecamatan Tanralili, Marumpa, Temmapaduae, dan Pabbentengan di Kecamatan Marusu.
Penentuan desa percontohan mempertimbangkan besaran penerimaan dana bagi hasil (DBH) pajak dan retribusi daerah yang diperoleh masing-masing desa.
Setiap desa ditargetkan membina sekitar lima hingga enam peserta didik. Adapun rentang usia peserta diserahkan kepada guru tahfiz dengan mempertimbangkan kebutuhan dan metode pembelajaran.
Idrus menjelaskan, program tersebut dirancang berkelanjutan dan diharapkan terus berjalan pada tahun-tahun berikutnya. Untuk 2026, anggaran yang dialokasikan bagi setiap desa sebesar Rp2 juta per bulan. Namun, karena program baru diluncurkan menjelang akhir tahun, anggaran yang diterima pada 2026 hanya Rp4 juta per desa. (ast)







