MATAMAROS.COM — Pengendara di Kabupaten Maros harus lebih berhati-hati di jalan raya. Polres Maros menggelar Operasi Patuh Pallawa 2026 selama dua pekan, terhitung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Operasi ini membidik sembilan pelanggaran prioritas yang kerap memicu kecelakaan fatal.
Kapolres Maros, AKBP Devi Sujana, menegaskan, esensi dari operasi ini bukan semata-mata soal penilangan, melainkan penyelamatan nyawa di jalan raya.
“Patuhi aturan, lengkapi surat-surat kendaraan, gunakan perlengkapan keselamatan, dan selalu utamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ucap Devi, Senin pagi.
Selama dua pekan ke depan, petugas akan memburu sembilan bentuk pelanggaran yang menjadi fokus utama di jalanan Maros. Meliputi pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalu lintas, hingga yang masih menggunakan ponsel saat berkendara.
Polisi juga menyoroti penggunaan knalpot brong, pengemudi roda empat yang tidak mengenakan sabuk keselamatan, serta pengendara di bawah umur atau yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penindakan juga menyasar pengendara di bawah pengaruh alkohol, aksi berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, serta penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan. (ast)







