MATAMAROS.COM — Panggung Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Maros pada April 2027 bisa lebih gereget. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Maros mengumumkan aturan baru yang lebih fleksibel, sekaligus membuka potensi ancaman kotak kosong di 64 desa yang akan menggelar hajat demokrasi ini.
Kepala Dinas PMD Maros, Idrus, membeberkan, dari total 64 desa, sebanyak 41 kepala desa masa jabatannya akan habis pada Februari 2027, disusul 2 desa pada April, dan 21 desa lainnya pada 15 Mei 2027.
Demi mengisi kekosongan, 41 desa dipastikan akan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) dari kalangan ASN sebelum kepala desa definitif terpilih.
Nah, ada yang berbeda pada Pilkades edisi kali ini. Jika sebelumnya syarat minimal kontestan harus dua orang, regulasi anyar memperbolehkan calon tunggal yang harus berhadapan langsung dengan kotak kosong.
”Jika sebelumnya minimal harus ada dua calon, pada Pilkades tahun depan calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong,” tegas Idrus usai rapat koordinasi di ruang rapat Bupati Maros, Selasa, 13 Oktober 2026.
Pertarungan melawan kotak kosong ini bukan sekadar simulasi. Jika kotak kosong sampai keluar sebagai pemenang dan meraup suara terbanyak, maka nasib desa tersebut dipaksa menggantung. Pelaksanaan Pilkades di desa itu ditunda hingga gelombang serentak berikutnya yang baru akan digelar pada 2030. Artinya, desa tersebut harus rela dipimpin Plt bertahun-tahun lamanya.
Di luar ancaman kotak kosong, panggung Pilkades Maros 2027 terbuka sangat lebar bagi siapa saja yang berniat memimpin desa. Cukup berbekal ijazah SMP dan usia minimal 25 tahun, sudah bisa sah mendaftar. Plus, tidak ada batasan usia maksimal.
Poin lain, calon kades tidak wajib ber-KTP Maros. Warga negara Indonesia dari daerah lain boleh mendaftar, asalkan punya komitmen kuat untuk wajib berdomisili di desa tersebut jika terpilih.
Jika pendaftar membeludak hingga lebih dari lima orang, panitia akan langsung menggelar seleksi atau uji kompetensi ketat untuk menyaringnya.
Bagi para mantan kades yang berniat bertarung kembali, jalan tidak mulus. Mereka yang pernah memiliki temuan keuangan wajib menuntaskan pengembalian sesuai aturan agar mengantongi keterangan bebas temuan dari Inspektorat. Jika membandel, pintu pencalonan otomatis tertutup rapat.
Pemerintah Kabupaten Maros mengaku serius mengawal pesta demokrasi tingkat desa ini dengan mengusulkan anggaran sebesar Rp1,3 miliar. Dana tersebut disiapkan untuk membiayai sosialisasi, logistik bilik suara, hingga pengadaan seragam baru kepala desa terpilih.
Bupati Maros, Chaidir Syam, berencana turun tangan langsung memastikan waktu pencoblosan nanti tidak merugikan warga. Pemerintah sedang mempertimbangkan hari Sabtu atau Minggu sebagai hari pencoblosan agar para pekerja dan perantau tidak kehilangan hak suaranya.
Pilkades serentak diestimasi diikuti sekitar 160.000 pemilih yang tersebar di 200 TPS. (ast)







