NEWS  

724 Rumah Subsidi Maros Sudah Dihuni, Tertinggi di Sulsel

Pertemuan Bupati Maros dengan pimpinan BP Tapera serta REI Sulsel dan Apersi Sulsel, Kamis, 15 Oktober 2026.

MATAMAROS.COM – Sebanyak 724 unit rumah subsidi di Kabupaten Maros telah dihuni. Tingkat keterhunian yang mencapai 95,01 persen ini mengantarkan Maros sebagai daerah tertinggi di Sulawesi Selatan.

​Direktur Operasi Pemanfaatan BP Tapera, Muh Naufal Amari, mengapresiasi capaian tersebut dan menekankan pentingnya sinergi antarpihak untuk mengoptimalkan pemanfaatan hunian murah.

​Sebagai upaya transparansi, BP Tapera mewajibkan setiap unit rumah subsidi terpasang plat atau stiker KPR Sejahtera. “Langkah ini untuk memastikan program perumahan pemerintah tepat sasaran,” ujar Naufal di Kantor Bupati Maros, Kamis, 15 Oktober 2026.

Ia juga mewanti-wanti para pengembang menjaga kualitas bangunan demi kenyamanan penghuni serta menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.

​Sektor perumahan di Sulawesi Selatan sendiri diklaim menunjukkan tren positif. Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi BP Tapera, Wilson Simatupang, mengungkapkan bahwa target nasional penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2026 mencapai 350 ribu unit.

​”Penyaluran KPR FLPP di Sulawesi Selatan saat ini sudah menembus 76 persen dan kami optimistis mencapai target 100 persen pada November 2026,” paparnya.

Wilson juga mendorong perbankan mitra untuk mempermudah akses pembiayaan, khususnya bagi pelaku UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

​Prestasi ini sejalan dengan posisi Sulawesi Selatan yang menempati peringkat ketiga secara nasional. Anggota Komite Tapera, Eko Heri Purwanto, berharap Pemerintah Kabupaten Maros terus memberi kemudahan izin dan iklim yang kondusif bagi para investor perumahan.​Meski tingkat hunian tinggi, sektor pembangunan perumahan masih menyimpan kendala. Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Sulsel, Badris Salam, membeberkan persoalan administrasi pertanahan yang sering menghambat pengembang.

​”Sering terjadi rumah sudah berdiri dan pembeli sudah ada, tetapi sertifikatnya tertahan. Selain aturan LP2B, LSD, dan BPHTB, proses sertifikasi tanah masih jadi sandungan utama,” ungkap Badris.

Sebagai solusi keterjangkauan, ia mengusulkan agar perpanjangan tenor angsuran KPR bisa direalisasikan hingga 40 tahun untuk meringankan cicilan warga.

​Menanggapi hal itu, Bupati Maros, Chaidir dan Syam menyambut aspirasi pengembang dan siap memfasilitasi kemudahan investasi hunian di daerahnya.

Tingginya keterhunian ini diharapkan menjadi pemantik semangat untuk menghadirkan lebih banyak rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat. (ast)