oleh Ardiansyah Hasbi*
Demo berjilid-jilid para kades hingga menjebol pagar Gedung DPR RI di Jakarta akhirnya membuahkan hasil, meski tidak semua tuntutan mereka dipenuhi. Siapa yang akan meraup untung?
DALAM rapat paripurna DPR RI ke-14 masa sidang IV, tahun sidang 2023-2024, perubahan Undang-Undang (UU) Desa akhirnya ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan per tanggal 25 April dalam lembaran negara nomor 77 tahun 2024.
Memuat 26 angka perubahan yang terdiri dari perubahan 17 pasal dan penambahan 7 pasal, UU Nomor 3 Tahun 2024 adalah Undang-Undang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebelumnya telah diubah dengan UU Cipta Kerja (PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja). Penetapan tersebut berdasarkan hasil pembahasan 248 daftar inventarisasi masalah (DIM) antara Badan Legislasi DPR RI bersama dengan DPD RI dan Pemerintah (Kemendagri, Kemendes PDTT, Kemenkeu, Kemenpan RB, Kemenkumham).
Dalam perubahan UU Desa ini masa jabatan kepala desa diubah dari yang sebelumnya enam tahun dengan tiga kali masa jabatan, menjadi delapan tahun dengan paling banyak dua kali masa jabatan. Harapannya, perubahan masa jabatan tersebut dapat menjaga stabilitas sosial politik di desa. Sebelum pengesahan UU ini, para kepala desa menuntut perpanjangan jabatan menjadi sembilan tahun dengan maksimal tiga kali masa jabatan. Dalam tuntutannya itu, para kepala desa berargumen bahwa perpanjangan masa jabatan bertujuan untuk menghindari konflik dan perpecahan antarwarga pasca-pemilihan kepala desa.
Memang benar jika dikatakan bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kestabilan kondisi sosial politik merupakan pondasi penting dalam membangun masyarakat yang sejahtera. Namun, konflik pasca-pilkades yang selama ini terjadi lebih disebabkan karena proses pilkades yang tidak jujur dan cacat prosedural, baik yang dilakukan oleh para kontestan pilkades itu sendiri, maupun karena ketidakcakapan penyelenggara. Jika seluruh stakeholder menjalankan tugas dan perannya dengan baik, tentu konflik pasca pemilihan sangat mungkin tidak terjadi.
Jadi, yang harus menjadi perhatian adalah pembenahan aturan teknis terkait pelaksanaan pilkades sekaligus meningkatkan pemahaman bagi penyelenggara atau panitia pemilihan.
Di satu sisi, dengan bertambahnya masa jabatan, potensi penyalahgunaan kekuasaan menjadi semakin besar. Masa jabatan yang panjang cenderung menimbulkan otoritarianisme, praktik koruptif dan nepotisme. Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat, di 2019 terdapat 45 kades yang tersandung kasus korupsi. Lalu bertambah di 2020 menjadi 132 kades, kemudian 159 kades di 2021, dan 174 kades di 2022.
Meski deretan kasus itu sebagian besar melibatkan kepala desa dan perangkat desa secara langsung, tetapi kita tidak boleh melimpahkan kesalahan itu dikarenakan keserakahan aparatur desa semata. Jika dicermati, ada beberapa faktor yang menyebabkan maraknya perilaku koruptif tersebut. Di antaranya, banyak kegiatan di tingkat atas (kecamatan, kabupaten, provinsi, dan pusat) yang harus diakomodir oleh pemerintah desa yang seringkali bersifat insidentil dan tidak terakomodir dalam perencanaan anggaran.
Selain itu, besarnya anggaran desa membuat pihak swasta berlomba-lomba menawarkan kerja sama dengan pemerintah desa. Terkadang pihak swasta tersebut bekerja sama dengan oknum pejabat daerah, bahkan dengan oknum penegak hukum untuk menekan aparat desa. Karena banyaknya celah pelanggaran yang dilakukan, pemerintah desa menjadi sasaran empuk bagi oknum-oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai objek perahan. Hal-hal tersebut tidak bisa dianggap sepele. Kondisi yang bisa dibilang “abu-abu” itu terus berulang dan masih membudaya dalam proses penyelenggaraan pemerintahan kita.
Selain perpanjangan masa jabatan, salah satu tuntutan yang telah diakomodir dalam perubahan UU Desa terbaru adalah peningkatan kesejahteraan aparatur penyelenggara pemerintahan seperti Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Menyandang jabatan dalam pemerintahan memang telah lama menjadi primadona bagi masyarakat, khususnya di desa. Selain dapat meningkatkan status sosial, aparat desa bisa memperoleh penghasilan yang lumayan. Penghasilan kepala desa dan aparatur desa lainnya pun terus bertambah.
Hingga sebelum ditetapkannya perubahan UU Desa ini, seorang kepala desa bisa memperoleh penghasilan tetap (gaji pokok) sebesar Rp2,4 juta, perangkat desa mendapat Rp2 juta-Rp2,2 juta. Penghasilan tetap tadi ditambah lagi dengan tunjangan jabatan dan tunjangan/honorarium lainnya. Paling sedikit, untuk seorang kepala desa setiap bulannya mendapatkan penghasilan sebesar Rp5-6 juta. Selain itu, kepala desa dan perangkat desa mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenangakerjaan. Di beberapa daerah kepala desa dan perangkat desa juga mendapatkan tunjangan hari raya seperti halnya ASN dan pegawai swasta.
Di dalam perubahan UU Desa ini, semakin ditegaskan bahwa aparatur desa bisa mendapatkan tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, serta tunjangan purnakerja atau layaknya pesangon di perusahaan swasta.
Tetapi yang masih menjadi persoalan adalah terkait dengan aparatur desa yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Hingga Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan, kepala desa dan perangkat desa yang berstatus sebagai ASN masih bisa menerima gaji pokok di luar dari penghasilan yang diterima sebagai aparat desa. Di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pada Pasal 52 ayat (3) huruf c disebutkan bahwa ASN diberhentikan tidak atas permintaan sendiri apabila “tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. Pada huruf d di pasal dan ayat yang sama disebutkan bahwa ASN diberhentikan tidak atas permintaan sendiri apabila “tidak berkinerja”.
Jika melihat kondisi selama ini, kepala desa dan perangkat desa yang berstatus ASN tidak pernah lagi menjalankan tugas-tugas dan fungsinya sebagai ASN. Hanya dengan bermodalkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian, aparat tersebut tetap menerima gaji pokok sebagai ASN, dan juga menerima “penghasilan tetap” sebagai kepala desa/perangkat desa. Hal ini tentu patut dianalisa lebih mendalam lagi. Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang ini diharapkan mampu memberikan kejelasan terhadap persoalan tersebut.
Solusi yang bisa diambil yaitu, pemberian izin dari pejabat pembina kepegawaian dapat digantikan dengan pemberian cuti di luar tanggungan negara bagi ASN yang telah terpilih menjadi kepala desa atau perangkat desa. ASN yang menjabat sebagai kepala desa dan perangkat desa dapat diberhentikan sementara sampai dengan habisnya masa jabatan di desa, sehingga tidak terjadi penggajian ganda.
Kondisi tersebut dijalankan tanpa menghilangkan status ASN bagi kepala desa/perangkat desa yang bersangkutan. Hal ini juga dapat diberlakukan bagi anggota BPD.
Jika di kemudian hari, pemerintah menetapkan aturan kenaikan atau standarisasi penghasilan/tunjangan yang signifikan seperti komponen penghasilan anggota DPRD, maka yang anggota BPD berstatus ASN harus mendapatkan perlakuan yang sama dengan kepala desa/perangkat desa.
Masyarakat di desa sungguh membutuhkan pamong dan pengayom dalam kehidupan sosialnya. Patutlah para aparatur di desa dapat bersungguh-sungguh menjalankan tugas sebagaimana yang diamanahkan oleh masyarakat dan Undang-Undang. Pemerintah desa tidak akan mampu menjalankan roda pemerintahan, melaksanakan pembangunan, memberdayakan dan melakukan pembinaan kemasyarakatan seperti yang diharapkan, jika isu-isu terkait kesejahteraan aparat desa tak kunjung terselesaikan. Semangat perubahan UU Desa ini harus dibarengi dengan semangat mengakselerasi kualitas sumber daya manusia di desa, dari desa, untuk desa, hingga menjadi desa yang berdaya.
Ke depan, perubahan UU Desa ini akan diturunkan dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan peraturan-peraturan daerah di seluruh Indonesia sebagai tindak lanjut pelaksanaannya. Sebagai langkah konkrit, anggaran desa yang bermiliar banyaknya harus didorong untuk meningkatkan akses pendidikan kepada masyarakat, begitu juga peningkatan kapasitas bagi aparatur di desa, dan tanpa gangguan dari pihak-pihak yang hanya mencari keuntungan pribadi, semoga. (*)
*Staf di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Maros







