OPINI  

Penerimaan CPNS di Lembaga Pemasyarakatan Hadirkan Risiko, Jika…

oleh: Fandalen Situmorang*

Kabar baik sudah disiarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pintu menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) terbuka lebar.

UNTUK CASN Kemenkumham khususnya pada Direktur Jenderal Pemasyarakatan, formasi yang ada adalah Penjaga Tahanan, Penata Kelola Pemasyarakatan, Pengelola Sarana Pemasyarakatan dan Petugas Pengamanan Pemasyarakatan.

Dengan dibukanya kembali formasi Penjaga Tahanan, Pemasyarakatan harus bersiap dalam memberdayakan petugas-petugas baru yang nanti bergabung.

Dilihat dalam lima tahun belakangan ini, Pemasyarakatan adalah salah satu instansi yang eksis membuka formasi CASN khususnya pada formasi Penjaga Tahanan. Pada 2019 membuka 2.875 formasi, pada 2022 membuka 3.876 formasi, dan pada 2023 membuka 1.000 formasi.

Benar Pemasyarakatan sangat membutuhkan petugas pemasyarakatan yang banyak untuk menjalankan tugas pemasyarakatan khususnya menjaga 269.275 orang tahanan/anak/warga binaan (data per 6 November 2023). Oleh karena itu dibutuhkan petugas yang cukup untuk menciptakan perbandingan petugas dengan para penghuni Pemasyarakatan yang seimbang.

Dengan penambahan pegawai ini, maka kualitas keamanan dan pengawasan di UPT Pemasyarakatan dapat ditingkatkan, karena terdapat ketersediaan pegawai untuk melakukan patrol, pengawasan, dan controlling.

Selain meningkatkan keamanan, penambahan pegawai baru ini juga akan mampu mengurangi beban kerja dari pegawai lama dan akan mengurangi stres dan kelelahan pegawai yang sudah ada, peningkatan pelayanan yang ada di UPT pemasyarakatan sehingga keefektifan operasional dari lapas dapat tercapai.

Namun tidak bisa dipungkiri bahwa Pemasyarakatan akan menghadapi situasi sulit. Itu bila penambahan petugas penjaga tahanan ini jika tidak dibarengi dengan tingkat pemberian diklat dan pelatihan kepada petugas penjaga tahanan. Pemasyarakatan harus bersiap untuk menampung masalah-masalah baru tentang rendahnya kualitas petugasnya sendiri.

Kualitas petugas penjaga tahanan sangat penting diperhatikan oleh Kemenkumham sendiri. Karena tantangan dan risiko tugas dari penjaga tahanan ini sangat besar sehingga itu dibutuhkan pelatihan dan diklat khusus petugas pemasyarakatan. Dibutuhkan supaya skill dan integritas petugas pemasyarakatan tidak memburuk.

Setidaknya, Pemasyarakatan harus menyadari pada tahun 2023 muncul beberapa kasus pidana di lembaga pemasyarakatan dan bahkan melibatkan petugasnya juga. Mulai dari kasus oknum sipir Lapas Cipinang, Jakarta Timur, berinisial AF ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba. AF diduga hendak menyelundupkan sabu ke dalam lapas atas permintaan napi berinisial IS pada 26/10/2023 (Detiknews). Kasus berikutnya 8 sipir di Lapas Kelas II A Banjarmasin terjerat kasus narkotika pada November 2023 (Prokal.co). Kasus berikutnya adalah Kepolisian Jambi menangkap seorang petugas Lapas kelas II A Jambi karena membawa puluhan paket narkoba berkedok bungkus teh cina pada 10/01/2024 (Kompas.com).

Dari kasus-kasus 1 tahun terakhir yang sudah dijelaskan di atas, perlu dilakukan evaluasi dari pemasyarakatan sendiri. Pemasyarakatan sangat rentan akan berita-berita negatif seperti gratifikasi, namun hal ini harus dapat diminimalisir oleh Pemasyarakatan sendiri.

Pemasyarakatan perlu melakukan tindakan yang cepat dan tepat supaya pegawai pegawai petugas  ini dapat terhindar dari kasus-kasus. Hal ini dapat dengan memberikan pelatihan yang rutin kepada petugasnya supaya integritas dan nasionalismenya tetap terpupuk.

Dalam hal ini Pemasyarakatan harus mampu mewadahi para petugas tersebut supaya petugas memiliki integritas, keterampilan, dan kompetensi.

Jika Pemasyarakatan tidak mampu mewadahi para petugasnya dengan knowledge dan nilai-nilai integritas maka Pemasyarakatan juga harus siap dengan keadaan di mana petugas-petugas yang baru dengan kasus penyalahgunaan kekuasaannya untuk keuntungan pribadi, seperti memungut suap dari narapidana untuk memberikan fasilitas atau kelonggaran tertentu. Peredaran barang-barang terlarang di dalam lembaga pemasyarakatan, seperti narkoba, ponsel, atau senjata, yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan. Pelanggaran disiplin, mulai dari ketidakhadiran yang tidak sah hingga penyalahgunaan informasi atau dana. Pelanggaran hak-hak narapidana, seperti hak atas perlakuan yang manusiawi atau akses terhadap sistem peradilan yang adil. Kolusi antara petugas dan narapidana, di mana petugas memberikan perlakuan istimewa atau fasilitas tambahan kepada narapidana tertentu sebagai imbalan atas layanan atau kegiatan tertentu.

Kelemahan dari penambahan pegawai Penjaga Tahanan ini jika tidak dibarengi dengan pelatihan yang memadai maka pegawai baru dalam lima tahun ke depan akan mengalami ketidakmampuan mengatasi situasi darurat, peningkatan risiko hukum, penurunan kualitas layanan. Tanpa pelatihan maka para pegawai akan belajar dari budaya yang terjadi di lapas, jika tanpa pembekalan yang cukup tentang pemasyarakatan maka sulit rasanya untuk menjadi pemasyarakatan yang sejatinya diinginkan UU No 22 Tahun 2022.

Pemberdayaan petugas harus diperhatikan, mulai penanaman sikap kesamaptaan melalui diklat yang baik. Maka seharusnya Badan Pengembangan SDM Kementerian Hukum dan HAM juga mungkin mampu mengadopsi Pendidikan seperti Kejaksaan atau mungkin seperti Bintara Polri atau TNI dalam melatih dan pembekalan pegawai pegawai baru supaya memiliki integritas yang kuat.

BPSDM Hukum dan HAM memiliki nilai Corporate University. Harusnya BPSDM mampu berpartisipasi untuk memberikan pelatihan dasar bagi pegawai baru maka tahap orientasi bagi pegawai baru untuk memperkenalkan mereka dengan budaya kerja, kebijakan, SOP, dan lingkungan kerja di lapas. Sehingga pegawai baru memahami tugas dan tanggung jawab mereka, serta memperkenalkan pegawai baru terhadap kebijakan, SOP, dan UU Pemasyarakatan, termasuk masalah keamanan, kesehatan, dan lingkungan kerja, selanjutnya pegawai baru belajar tentang alat kerja yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan mereka nantinya.

Namun karena keterbatasan keadaan, hari ini BPSDM masih hanya mampu memberikan Latsar yang dilaksanakan secara online (e-learning), oleh karena itu rekomendasi yang dapat diambil dalam keadaan ini adalah setiap UPT pemasyarakatan bahkan kantor wilayah masing masing harus mampu memberikan orientasi kepada pegawainya masing-masing. Setiap UPT harus mampu mengalokasikan anggarannya untuk kegiatan orientasi ini.

Dibutuhkan juga kurikulum pelatihan yang jelas, supaya terdapat kesamaan pelatihan yang dilaksanakan oleh masih masih UPT merata dari Sabang sampai Merauke. Selain itu ketersedian anggaran dan kemampuan setiap Kepala UPT untuk menyusun program program ini, supaya para petugasnya tetap memiliki integritas. Sehingga Core Value pemasyarakatan PASTI (professional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovasi) dapat diwujudkan. (*)

* Taruna Tingkat 3 Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Prodi Manajemen Pemasyarakatan